Kamis, 17 September 2015

PT Damarindo Perkasa Tolak Jawaban BLH Kota Jambi





SIDANG: Persidangan gugatan PT Damarindo Perkasa atau Lippo terhadap BLHD Kota Jambi dan BLHD Provinsi Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi (PTUN), Kamis (10/9). Pihak BLHD Kota Jambi menolak dalil-dalil gugatan PT Damarindo Perkasa. Kini bangunan Mall Lippo Plaza Matahri di Jalan Orang Kayo Hitam, Talang Banjar Kota Jambi telantar. FOTO ASENK LEE SARAGIH

Kasus Mall Lippo Plaza

Jambi, MR-Sidang perdana kasus gugatan pengelola Lippo Mall Jambi yakni PT. Damarindo Perkasa di PTUN Jambi kepada tergugat Pemkot Jambi (BLHD dan Walikota) dilaksanakan , Kamis (10/9/2015). Sebelumnya jadwal sidang perdana pada Kamis (3/9) tergugat tidak hadir pada sidang perdana itu. Pada sidang perdana ini, pihak PT. Damarindo Perkasa menolak jawaban gugatan BLH Kota Jambi.

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi (PTUN) dipimpin oleh Hakim Ketua PTUN Jambi, Irmanto dan hakim anggota satu adalah M Ikbar Andi Endang, hakim anggota dua adalah Dafrian.

Penolakan eksepsi BLH Kota Jambi disampaikan secara lisan oleh tim kuasa hukum PT. Damarindo Perkasa, Andi Gunawan. “‎Kami menolak seluruh jawaban yang disampaikan tergugat dan tetap pada dalil-dalil gugatan sebelumnya," tegas Andi.


Dalam eksepsi setebal delapan halaman itu, BLH Kota Jambi menolak dalil dari PT. Damarindo Perkasa yang menyatakan pembangunan Lippo Mall telah memperhatikan dampak lingkungan. Sidang ini dihadiri langsung oleh Kepala BLH Kota Jambi, Evi Primawati, didampingi kuasa hukum, Topik, Dona dan Pahlefi.

Hakim Ketua PTUN Jambi, Irmanto, menjelaskan, setelah persidangan‎ ini tahap selanjutnya memasuki pembuktian surat oleh kedua belah pihak.

Sidang tersebut juga dihadiri Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Musri Nauli, sebagai tergugat interpensi. “Saya dari Walhi akan melihat sejauhmana kebenaran dan pembenaran dalam polemik Lippo Mall dan Pemkot Jambi, dalam hal ini BLH," ujar Musri Nauli.

Terkait ditolaknya keberatan permohonan Walhi dalam persidangan ini, Nauli yakin pihaknya ikut andil dalam polemik ini dan sudah mempelajarinya. Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda sikap majelis hakim terhadap permohononan interpensi dari Walhi.

Sebelumnya Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Jambi terkesan mengabaikan sidang perdana kasus gugatan pengelola Lippo Mall Jambi yakni PT. Damarindo Perkasa di PTUN Jambi. Pihak Pemkot Jambi (BLHD dan Walikota) selaku tergugat tidak hadir pada sidang perdana itu, Kamis (3/9).

Sebagaimana diketahui, polemik amdal Maal Lippo Plaza akhirnya sampai di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terjadi karena pengajuan Amdal Lippo mal ditolak oleh KPA Provinsi dan Kota Jambi. Penolakan dilakukan karena KPA tidak bisa melakukan penilaian terhadap bangunan yang sudah berdiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik amdal Mall Lippo akhirnya sampai di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terjadi karena pengajuan Amdal Lippo Mal ditolak oleh KPA Provinsi dan Kota Jambi. Penolakan dilakukan karena KPA tidak bisa melakukan penilaian terhadap bangunan yang sudah berdiri.

Seperti diberitakan Media Regional sebelumnya, berdirinya bangunan pusat perbelanjaan modern Mall Lippo Plaza Matahri di Jalan Orang Kayo Hitam, Talang Banjar Kota Jambi ternyata tidak melalui prosedur yang berlaku. Hanya mengandalkan izin prinsip dari Walikota Jambi Sy Fasya, pengelola mall tersebut nekat membangun hingga mengabaikan ijin amdal. Bahkan bangunan yang sudah berdiri kokoh dan siap digunakan itu, hingga kini masih terseok.

Desakan aktivis Jambi yang menyuarakan penolakan bangunan Mall Lippo Matahari itu akhirnya memaksa pemerintah terkait untuk menyurati pihak investor untuk melengkapi surat ijin. Namun pihak instansi terkait seperti Badan Lingkungan Hidup Kota Jambi dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi tidak memberikan ijin amdal karena sejak awal pihak pengembang sudah menyalahi aturan.

Sejatinya Lippo Plaza Mall Jambi ini soft openingnya 7 Mei 2015 lalu. Namun karena arus desakan unjuk rasa, hingga 14 Agustus 2015, pembukaan Lippo Plaza Mall Jambi itu ditangguhkan. 

Menyikapi persoalan yang dihadapi Lippo Plaza Mall Jambi saat ini, Project Manager Lippo Mall Plaza Cristian Palilingan kepada wartawan, mengatakan, saat ini bangunan Lippo Plaza Mall sudah selesai.

Polemik soal ijin amdal, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan negosiasi yang baik dengan pihak-pihak terkait. Pihaknya mengaku akan mengambil langkah terbaik yang menguntungkan bersama. “Kita tengah melakukan pengurusan ijin itu sesuai dengan prosedur. Kita akan berupa dengan cara-cara yang baik,” kata Cristian Palilingan sembari mengakui kalau pihaknya tidak akan melakukan gugatan ke pada pihak lain. (Asenk Lee Saragih)

Tidak ada komentar: