Sabtu, 24 Oktober 2015

Mendikbud Imbau Sekolah Libur Saat Kabut Asap


Mendikbud Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan
Mendikbud Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan (Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud), Anies Baswedan, mengimbau agar sekolah-sekolah yang ada di daerah dengan kabut asap parah, agar meliburkan diri demi keselamatan murid dan guru.

"Jika dihadapkan dengan kesehatan dan keselamatan, pendidikan
adalah nomor dua. Ketika kabut asap sudah melebih ambang toleransi, maka semua kegiatan mengajar harus dihentikan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10).

Anies melanjutkan, berdasarkan pantauan lapangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) masih menemukan daerah yang masih memaksakan proses belajar mengajar di sekolah.
Salah satu alasan yang dikemukakan adalah karena para guru khawatir, jika diliburkan, maka akan mengurangi jam mengajar guru yang berkaitan dengan gaji.

Terkait hal itu, Anies menegaskan tidak perlu khawatir, karena pemerintah akan memberlakukan perhitungan sesuai masa darurat yang berbeda dengan masa normal. "Jadi tidak perlu khawatir pemotongan gaji," katanya.

Para murid, termasuk orangtua, juga tidak perlu khawatir akan tertinggal pelajaran, sebab Kemdikbud akan melakukan penyesuaian ketika keadaan sudah kembali normal.

Hal itu juga berlaku untuk siswa yang akan melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, termasuk ke perguruan tinggi.

"Kami sudah membicarakan hal ini dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan sepakat akan ada penyesuaian-penyesuaian materi uji terkait durasi masa libur karena asap," kata Anies.

Sementara menurut Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (menristekdikti), M Nasir, penyesuaian ini penting agar para siswa yang terdampak asap tidak tertinggal dengan murid dari daerah lain.

Pemerintah sendiri, melalui Kemdikbud, memberlakukan tiga skenario libur sekolah akibat asap, yaitu libur di bawah dua minggu, libur dua sampai empat minggu, dan lebih dari empat minggu.
Nantinya, ketika situasi kembali normal, pemerintah akan melakukan evaluasi kembali mengenai libur akibat asap ini.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), enam provinsi dengan dampak kabut asap parah yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi dan Riau, sampai pada Senin (20/10) masih melakukan kegiatan belajar di sekolah, walau sebagian sekolah sudah ada yang libur karena pekatnya asap.

Padahal pada Selasa (20/10), Kementerian LHK mencatat, Kalimantan Tengah adalah daerah dengan ISPU terburuk, yaitu mencapai nilai 1.950 (pada 20 Oktober 2015), jauh diatas ambang berbahaya yang hanya 300-500.

Provinsi Jambi, pada tanggal yang sama memiliki nilai ISPU 945. Sementara Kalimantan Barat, Sumatera Selatan dan Riau memiliki ISPU di atas 400, hanya Kalimantan Selatab yang nilai ISPU-nya pada level sedang, yaitu 125.

Ada pun terkait kebakaran hutan, Kementerian LHK menyatakan, 90 persen penyebab kebakaran hutan tahun ini adalah manusia. Total luasan wilayah yang menjadi sumber api di Sumatera dan Kalimantan adalah 1,697 juta hektare (ha), milik 413 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, 227 merupakan perusahaan pemilik hak pengusahaan hutan/hutan tanaman industri dan 186 perusahaan perkebunan. Pemerintah pun tidak tinggal diam mengenai hal ini.

Sebanyak 27 perusahaan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan 14 diantaranya dijatuhkan sanksi administrasi oleh Kementerian LHK, dalam bentuk paksaan pemerintah (desakan untuk melengkapi kekurangan sarana dan prasarana), pembekuan maupun pencabutan izin.
/FAB
Antara

Tidak ada komentar: