Jumat, 02 Oktober 2015

WALHI: GUNAKAN HAK NEGARA GUGAT PERUSAHAAN

KABUT ASAP DI TANJABTIM
Jakarta-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah menggunakan hak negara untuk menggugat dan meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan besar yang terlibat pembakaran hutan di beberapa provinsi.

Hak gugat itu diatur Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tepatnya Pasal 90, kata Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu di Kantor Walhi, Jakarta, Kamis.

Pasal ini berbunyi, "Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup".

"Melalui hak tersebut, pemerintah bisa menuntut ganti rugi atas semua kerugian masyarakat akibat kebakaran hutan kepada korporasi-korporasi besar. Selama bertahun-tahun terjadi kebakaran hutan, ini belum pernah dilakukan oleh pemerintah," ujar Muhnur.

Ia pun meminta segera bertindak, sebab menurut data Walhi, ada lima sampai enam grup perusahaan besar yang terlibat dalam pembakaran hutan yang menyebabkan polusi asap parah di beberapa daerah. Ada pun lima provinsi yang terparah adalah Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Riau.

Walhi sendiri tidak ingin menyebut peristiwa polusi asap parah itu sebagai "bencana" melainkan kejahatan bisnis ("business crime"). "Ada dalang yang berperan secara signifikan," tutur Muhnur.

Oleh karena itu, Walhi meminta pemerintah meninjau kembali semua kepemilikan lahan oleh perusahaan-perusahaan nasional atau internasional yang mengelola usahanya di Indonesia. Jika ada yang melanggar aturan, Walhi meminta pemerintah mencabut izin perusahaan tersebut.

Sementara terkait perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan di Indonesia, Walhi sudah memiliki data yang lengkap dan siap dengan langkah-langkah hukum.

Walhi pun akan mengajukan gugatan warga negara (class action) kepada pemerintah yang dianggap telah abai terhadap rakyatnya. Untuk ini Walhi menyiapkan posko-posko di beberapa daerah yang terkena dampak asap parah.

Lembaga swadaya masyarakat itu juga menyatakan tidak gentar meski harus menghadapi nama-nama besar di bidang industri sawit hingga pertambangan. (Lee)

Tidak ada komentar: