Selasa, 01 November 2016

Hak Klarivikasi Soal Dua Stop Press Asenk Lee Saragih di Harian SJ

Jambi-Stop Press yang dilakukan pemilik perusahaan penerbit pers memang lajim digunakan kepada seseorang yang pernah bergelut di media dan meninggalkan media bersangkutan dengan persoalan masalah materi atau kerugian yang dilakukan. Namun menerbitkan beberapa kali Stop Press terhadap bekas karyawan yang keluar dengan baik-baik tampaknya tak juga lajim.

Saya selaku nama yang ada di Stop Press itu tentunya memiliki hak untuk mengklarifikasi apa latar belakang sebenarnya persoalan hingga muncul stop press itu berturut-turut. Sehingga masyarakat penggiat pers yang sudah mengenal saya, atau yang membaca stop press itu bisa menilainya.

Saya juga mendapat dorongan dari kawan-kawan penggiat pers untuk melakukan klarifikasi latar belakang persoalan ini. Awalnya saya anggap biasa saja dan lumrah aja itu terjadi dalam dunia pers. Namun karena stop press diterbitkan hingga berkali-kali dan terakhir di halaman satu berkali-kali juga lengkap dengan foto saya, tentunya ini saya nilai tak lajim adanya.

Saat itu, tepatnya pada Senin 10 Oktober 2016 Pukul 19.00 WIB, saya dengan penuh kesadaran mengundurkan diri dari Harian Sorot Jambi. Saya mulai bergabung di Harian itu sejak pertengangah  Agustus 2016 dan terlibat membidani Edisi Perdana Harian Sorot Jambi  16 September 2016. Awalnya saya diajak oleh Pimred SJ kala itu Sri Ningsing (Nining Antero) dan membuat lamaran.

Sebagai kawan dan senior saya yang juga pernah bergabung di Harian Jambi, saya dengan penuh harapan ikut bergabung di SJ. 

Saya dipercayakan sebagai Redaktur Pelaksana. Saya selama bekarja melakukan tugas sebagai Redaktur dan juga membantu meliput dan menulis berita. Saya menerima gaji perdana (Rp2 Juta) pada sekitar 5 Oktober 2016.

Awal Persoalan

Pada Senin 3 Oktober 2016, saya berjumpa dengan Sumarsen Purba, seorang rekanan kontraktor di Jambi yang juga dekat dengan Kajati Jambi Erbindo Saragih saat itu. Pertemuan ini di Rumah Makan Taraso Kambang Jambi.

Rencana pertemuan hari itu Sumarsen Purba, Awal Damanik, Erbindo Saragih dan Saya (Asenk Lee Saragih) ingin membicarakan Persiapan Deklarasi PMS Jambi, Minggu (9/10/2016).

Namun sebelum Erbindo Saragih datang, Sumarsen Purba memberikan informasi kepada saya kalau ada berita besar. “Ada berita besar lae, kata Kajati dia sudah menanda tangani sprindik CB soal kasus alkes. 

Dia menandatangani sprindik itu agar ada tugas Kajati yang baru. Taya aja sama Tulang Erbindo soal sprindik itu,” demikian Sumarsen Purba memberikan informasi kepada saya.

Tentunya selaku wartawan, saya punya naluri jurnalis untuk mengkonfirmasi informasi itu kepada Kajati Jambi Erbindo Saragih. 

Saat hendak makan bersama, “ sonaha do tulang soal sprindik ai? Bereham lobe berita besar bagi lawei on,” (Bagaimana Pak Erbindo soal sprindik itu, berikan dulu berita besar sama Asenk Lee ini, sebelum Bapak Pindah-red),” demikian Sumarsen Purba berbicara kepada Erbindo Saragih saat itu.

Terus saya pertagas lagi soal informasi sprindik itu kepada Erbindo Saragih. “Bapatua sonaha do soal sprindik CB ai (Pa... bagaimana soal sprindik CB itu?-red),” demikian saya tayakan lagi kepada Erbindo saragih sembari makan siang. 

Setelah usai makan siang dan berbincang-bincang, saya tayakan lagi soal sprindik CB itu, namun Erbindo Saragih menjawab dengan “kan domma rame i facebook. Beritahon ma......(kan sudah rame di media sosial, beritakan lah-red)’,” katanya.

Kemudian saya tayakan lagi soal sprindik itu kepada Erbindo Saragih, dan dia bilang dengan rawut wajah terseyum“gasakma”. Atas jawaban itulah, saya menafsirkan konfirmasi itu bahwa Erbindo Saragih membenarkan soal penandatanganan sprindik itu. Pertemuan usai dan saya berangkat ke Redaksi Sorot Jambi sore harinya.

Seperti biasa sebelum mengedit berita dari teman wartawan, saya memberitahukan informasi soal sprindik dari Kajati Jambi itu kepada Pimred SJ (Nining Antero). 

“Kak saya ada dapat info soal penandatanganan sprindik kasus Alkes yang juga ada nama pemilik perusahaan milik CB,” demikian saya menginfokan kepada Pimred.
Kemudian Pimred SJ mempersilahkan menuliskan informasi itu kedalam bentuk berita. Kemudian saya olah dengan Judul “Kajati Tandatangani Sprindik Pemeriksaan Pemilik PT SMS”. 

Sebelum naik cetak berita itu belum saya konfirmasi kepada Pemilik PT SMS “CB” karena saya tidak punya nomor kontak CB pada malam itu.

Namun sangat disayangkan Berita Judul “Kajati Tandatangani Sprindik Pemeriksaan Pemilik PT SMS” dengan kode penulis (Tim) itu lolos naik cetak padahal sudah dilihat secara kasat mata oleh Pimred, Pimpinan Umum serta Pendiri Media itu pada prin layout malam itu.

Esok harinya Selasa 4 Oktober 2016 berita naik di Hedline di Halaman Satu. Berita itu mengundang reaksi berbagai pihak, termasuk yang bersangkutan Pemilik PT SMS “CB” dan Juga pihak Kejati Jambi.

Pada Selasa 4 Oktober 2016, Pimred SJ langsung melakukan komunikasi minta maaf lewat telepon dan menemui “CB” di kantornya. Dengan niat baik karena ada ancaman dari “CB” ingin mempolisikan media “SJ” akibat berita itu.

Dan Selasa 4 Oktober 2016, saya juga berjumpa Erbindo Saragih bersama pengurus PMS (Budaya) lainnya di Kopi Ouy Depan Masjig Agung Jambi. 

Saya tiba di Kopi Ouy langsung dicegat sama Awal Damanik dan memberitahukan kalau Erbindo Saragih marah kepada saya gara-gara berita di SJ itu. Namun saya saat itu tidak ada dipanggil Erbindo Saragih untuk mengklarifikasi berita itu. Justru kami saling diam.

Esok harinya, Rabu 5 Oktoer 2016, bantahan dan hak jawab “CB” dan Kasi Penkum Kejati Jambi naik di Headline Halaman Satu SJ dengan Judul “CB Bantah Soal Sprindik Dirinya”. 

Pada hari itu juga saya meminta maaf di Media Sosial (Facebook) kalau berita itu murni soal kasus dugaan korupsi dan tak ada kaitannya soal politis. Dan saya juga minta maaf atas salah tafsir dari info yang saya dapatkan itu soal sprindik Alkes 2015. Bukan sprindik kasus Alkes 2011 yang menyangkut PT SMS milik “CB”.

Sejak berita muncul, Pimpinan Umum dan Pendiri SJ merasa harga diri mereka tercemar dan meminta saya membuat surat peryataan bahwa mereka tidak terlibat soal berita itu. Saya juga sudah jelaskan kalau berita itu murni soal berita kasus korupsi. Karena saya merasa tak pernah berpolitik dan tidak ada pesan dari siapapun. Dan Pimred SJ sudah mempertanggungjawabkan soal berita itu secara tugas pers.   

Namun sejak berita itu terbit, saya dimutasi dari Redpel ke bagian iklan. Ternyata dalam surat yang saya terima Senin 10 Oktober 2016 malam dari Pimred SJ itu, sudah tertulis terhitung Tanggal 5 Oktober 2016 Asenk Lee Saragih dipindah jadi bagian iklan atau berita berbayar.

Ternyata Pimred SJ sudah 5 hari menahan surat itu dan meminta Pimpiman Umum SJ mempertimbangkan surat itu. Namun dengan berat hari Pimred SJ memberikan surat itu kepada saya  Senin 10 Oktober 2016 malam sekira pukul 19.00 WIB.

Setelah menbaca surat itu, saya memutuskan untuk mundur dan membicarakan pengunduran diri saya kepada Pimred SJ (Ninging Antero). Malam itu juga saya pamit dan mengembalikan ID Card SJ kepada Pimred SJ disaksikan teman redaktur SJ lainnya.

Namun Pimpiman Umum dan Pendiri Media itu bersikukuh untuk meminta surat peryataan dari saya bahwa mereka tidak terlibat soal berita itu. Dalam hati saya, selaku penggiat Jurnalis, urusan berita tak ada kaitannya dengan Pimpiman Umum dan Pendiri Media. Sehingga saya berpikir bahwa tak ada relevannya saya membuat surat peryataan soal ketidak terlibatan mereka dalam berita “Kajati Tandatangani Sprindik Pemeriksaan Pemilik PT SMS”.

Dan pada Edisi Jumat 21 Oktober 2016, stop press atas nama saya tanpa foto dimuat hingga seminggu berturut-turut di SJ. Kemudian pada Sabtu 29 Oktober 2016 terbit lagi Stop Press di halaman satu secara berturut. Dan meminta saya untuk mengembalikan IDCard dan atribut lainnya soal SJ yang saya terima. Saya merasa diperlakukan seperti merampok dengan menggunakan Nama Sorot Jambi.

Selama kerja di SJ, saya diberikan satu helay kemeja Harian SJ dan satu Blok Kartu Nama. Serta terima uang gaji Rp 2 Juta. Pada Senin 1 November 2016 pagi, saya kembalikan Kemeja SJ dan Kartu Nama Satu Blok kepada Kantor Redaksi dan diterima dua oleh Sekurity Sorot Jambi.

Kalau memang Gaji Rp2 Juta juga diminta, saya akan kembalikan saat saya punya uang. Saat ini saya belum memiliki uang untuk mengembalikannya. Namun saat kerja di SJ setidaknya saya sudah memberikan pemasukan uang senilai Rp 6 Juta dari hasil berita berbayar (Advertorial dan Sociaty).

ADV perdata yakni edisi Perdana SJ Jumat 16 September 2016 dengan Judul “Menuju Mandiri Pangan”, Sociaty Soal RaihanMedali Emas Perpani dan Sociaty “ Gubernur Jambi Zumi Zola Hadiri Deklarasi DPD PMS Provinsi Jambi” Edisi Selasa 11 Oktober 2016.

Klarifikasi ini saya tuliskan karena banyak kawan-kawan yang bertanya-tanya soal pemuatan Stop Press Nama Saya di Harian SJ tersebut. Dengan Niat Baik Saya Buatkan Klarifikasi Ini Untuk Kebaikan Bersama. Secara Pribadi Saya Juga sudah meminta maaf kepada Bapak Erbindo Saragih lewat SMS (Senin 10 Oktober 2016). Dan dia juga sudah memaafkan saya atas berita itu. (Asenk Lee Saragih).



  



  

Tidak ada komentar: